Guru Biasa: bisa memberitahukan, --------------- Guru Baik: bisa menjelaskan, --------------- Guru Ulung: bisa memperagakan, --------------- Guru Hebat: bisa menginspirasi

KRITERIA LULUS DARI SATUAN PENDIDIKAN SMP

Kelulusan peserta didik/peserta ujian ditentukan oleh Satuan Pendidikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Pendidik dengan memenuhi empat kriteria sebagai berikut:


I.                   Menyelesaikan seluruh program pembelajaran

Hal ini berarti peserta didik/peserta ujian telah mengikuti program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang terdapat pada KTSP.
Pemenuhan persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik mulai semester 1 sampai semester 6 untuk setiap jenjang sekolah.
Peserta Ujian dinyatakan LULUS,bila:
(1).memiliki kelengkapan laporan hasil belajar pada rapor untuk semester 1 sampai semester 6.
(2).nilai pada semester 6 ,memenuhi kriteria kenaikan kelas yang telah ditetapkan sekolah pada tahun pelajaran yang sesuai.

       II.       Memperoleh nilai minimal baik   pada penilaian akhir (PA) untuk seluruh :
(1)  kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia,
                  (2)  kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian,
(3)  kelompok mata pelajaran estetika, dan
                  (4)  kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Penilaian akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan .

1.      Penilaian akhir hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan melalui:
a.        pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik (penilaian kwalitatif);
b.       ujian sekolah mata pelajaran Pendidikan Agama untuk mengukur aspek kognitif dan psikomotor peserta didik (penilaian kuantitatif).  

Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dapat berdasarkan indikator:
(1) ketaatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan
     pendidikan dan pendidik.

Hasil pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C); baik (B) atau amat baik (A).

    Ujian Sekolah mapel Pendidikan Agama dilakukan sekolah dengan  berdasarkan SKL atau Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk matapelajaran Pendidikan Agama yang telah ditetapkan oleh Kemenag dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.Nilai Hasil Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
     b.NS adalah gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata pelajaran Pendidikan Agama dan rata-rata nilai rapor matapelajaran Pendidikan Agama(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan formulasi :NS=60%NUS+40% R,
     c.NUS = 70% NUS Teori/kognitif +30% NUS Praktek/psikomotor.

Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum baik .
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku yang dilakukan oleh semua guru mapel/guru pembimbing minimum baik(B);
2) NS mapel Pendidikan Agama minimal 70,sesuai Kriteria Kelulusan Ujian Sekolah ,yaitu rata-rata NS minimal 70.(lihat kriteria lulus US –nya)

                   Contoh Format Pengolahan Nilai Agama dan Akhlak Mulia,mapel Pendidikan Agama
No Peserta
Nama
Nilai Rapor
NUS
NS
Akhlak Mulia
1
2
3
4
5
R
UT
UP
R
D
B
T
S
H
J
I
R

































































Aspek Indikator akhlak Mulia,diantaranya:
(1) ketaatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut(D);
(2) kerajinan mengikuti kegiatan keagamaan(B)
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan(T)
(4) mematuhi aturan sekolah(S)
(5) hormat terhadap pendidik(H)
(6) ketertiban ketika mengikuti pelajaran di kelas atau di tempat lain(J)
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan oleh masing-masing satuan
     pendidikan dan pendidik(I)


2.      Penilaian akhir hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui:
a.       pengamatan terhadap perubahan  perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian
b.      ujian sekolah mapel PKn untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.

Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dapat menggunakan indikator:
(1) menunjukkan kemauan belajar;
(2) ulet tidak mudah menyerah;
(3) mematuhi aturan sosial;
(4) tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5) berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6) kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7) mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
          (8) kriteria lainnya yang dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Hasil pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C); baik (B) atau amat baik (A).

    Ujian Sekolah mapel PKn dilakukan satuan pendidikan dengan  berdasarkan SKL kelompok rumpun mata pelajaran dan kisi-kisi ujian sekolah mapel PKn yang dibuat MGMP Sekolah sesuai KTSP dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.Nilai Hasil Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
     b.NS adalah gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata pelajaran PKn dan rata-rata nilai rapor matapelajaran PKn(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan formulasi :NS=60%NUS+40% R,
.
                        Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik(B);
2)NS minimum nilai 70 sesuai kriteria kelulusan ujian sekolah,yaitu rata-rata NS minimal 70
         Contoh Format Pengolahan Nilai Kewarganegaraan dan Kepribadian ,mapel PKn

No
No.
Ujian
Nama
Nilai Rapor
NUS
NS
Kepribadian/sikap dan perilaku
1
2
3
4
5
R
T
P
H
S
K



R




























































   

3.      Penilaian akhir hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik ,melalui mapel Seni Budaya dan mapel Bahasa Indonesia(khusus tentang Kesastraan Indonesia).

a.Pengamatan yang dilakukan untuk menilai  mata pelajaran seni budaya
dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai mapel Bahasa Indonesia,khusus sastra,dapat menggunakan indikator:
(1).mendengar;
(2).bicara;
(3).membaca;
(4).menulis.

Hasil pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C); baik (B) atau amat baik (A).

    b.Ujian Sekolah Teori dan atau Praktek mapel Seni Budaya dilakukan satuan pendidikan dengan  berdasarkan SKL kelompok rumpun mata pelajaran dan kisi-kisi ujian sekolah mapel Seni Budaya yang dibuat MGMP Sekolah sesuai KTSP dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.Nilai Hasil Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
     b.Nilai Ujian Sekolah(NUS) adalah nilai ujian sekolah praktek(bila hanya praktek saja) atau untuk yang pakai teori NUS=30%NUS Teori+70%NUS Praktek.
     b.NS adalah gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS)  mata pelajaran Seni Budaya dan rata-rata nilai rapor matapelajaran Seni Budaya(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan formulasi :NS=60%NUS+40% R,

                        Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan yang merupakan gabungan dari hasil penilaian dari beberapa observasi  dan mimimal baik (B).
2)NS minimum nilai 70 sesuai kriteria kelulusan ujian sekolah,yaitu rata-rata NS minimal 70
                     Contoh Format Pengolahan Nilai Mata Pelajaran Seni Budaya

No
No.Ujian
Nama
Nilai Rapor
NUS
NS
Pengamatan
1
2
3
4
5
R
T
P
R
A
K
R



















































 4.  Penilaian akhir hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,  dan Kesehatan melalui:
a.      pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
b.      Ujian Sekolah untuk mengukur aspek kognitif dan psikomotorik peserta didik.

Pengamatan yang dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan oleh satuan pendidikan.

Hasil pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C); baik (B) atau amat baik (A).

    Ujian Sekolah mapel Penjasorkes dilakukan sekolah dengan  berdasarkan SKL atau Kisi-kisi Ujian Sekolah matapelajaran Penjasorkes yang telah dibuat oleh MGMP Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
     a.Nilai Hasil Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
     b.NS adalah gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata pelajaran Penjasorkes dan rata-rata nilai rapor matapelajaran Penjasorkes(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan formulasi :NS=60%NUS+40% R,
     c.NUS = 30% NUS Teori/kognitif +70% NUS Praktek/psikomotor.


Hasil penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1)      hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku minimum baik(B);
2)      NS minimum nilai 75 ,sesuai Pedoman Penilaian Rumpun kelompok ini oleh BSNP(atau sesuai kriteria lulus ujian sekolah)

Contoh Format Pengolahan Nilai Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan

No
NoUjian
Nama
Nilai kognitif/Psikomotorik/rapor
NUS
NS

Nilai  Afeksi


A

B

C

D

E

F

G
R
1
2
3
4
5
R
T
P
R







































































                      
Hasil Penilaian Akhir untuk empat kelompok rumpun tersebut di atas ditetapkan  melalui rapat Dewan Pendidik dan dituangkan dalan SK Kepala Sekolah.

         III.    Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok rumpun iptek (non 4 kelompok rumpun di atas)sesuai kriteria kelulusan yang telah ditetapkan Satuan  Pendidikan   dengan berpedoman POS Ujian Sekolah yang berlaku,yaitu:
                      (1).Kelulusan pesrta didik dalam US ditentukan berdasarkan NS;
                      (2).NS sebagaimana dimaksud pada(1) diperoleh dari nilai gabungan antara
                           NUS dari semua mapel dan atau mulok kelompok mapel iptek,dengan pembobotan 60% dan 40% untuk nilai rata-rata rapor semester 3,4,5 mapel yyang bersesuaian.
                      (3).Untuk mapel yang diujikan sekolah melalui teori dan praktek,maka NUS adalah sebagai berikut:
                           a.Bahasa,NUS= 70%NUS Teori+30%NUS Praktek
                           b.TIK,NUS=50%NUS Teori+50% NUS Praktek.
                           c.IPA,NUS=70%NUS Teori+30%NUS Praktek
                      (4).Peserta didik/ujian dinyatakan lulus US,bila nilai rata-rata dari semua NS
                            sebagaimana dimaksud pada  (2) mencapai paling rendah 70 (tujuh ) dan nilai  setiap mata pelajaran paling rendah 60 (enam puluh).
                      (5).Mapel kelompok rumpun iptek,adalah semua mapel dan mulok selain mapel :
                            a.Pendidikan Agama;
                            b.PKn;
                            c.Seni Budaya;
                            d.Penjasorkes.


                 Contoh Format Pengolahan Nilai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
         Mapel:...................

No
No Ujian
Nama
Nilai rapor
NUS
NS
1
2
3
4
5
R
T
P
R

































































         




           Nama:
No
Mapel/mulok IPTEK


Nilai Rapor

NUS
NS


1

2

3

4

5

R
T
P
R
1.
Bhs. Indonesia










2.
Matematika










3.
Bhs.Inggris










4.
IPA










5.
IPS










6.
TIK










7.
Mulok:Bhs.Jawa










8.
Mulok Sekolah











NILAI RATA-RATA


                 

         IV.  Lulus UN sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59/2011 :
         
           (1) Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
           (2) NA sebagaimana dimaksud pada  (1) diperoleh dari nilai gabungan antara
 Nilai Sekolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN,     dengan pembobotan 40% (empat puluh persen) untuk Nilai Sskolah dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
           (3) Peserta didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana dimaksud pada  (2) mencapai paling rendah 5,5 (lima koma
 lima) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar