Kelulusan peserta didik/peserta ujian ditentukan oleh Satuan Pendidikan
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah melalui rapat Dewan Pendidik dengan
memenuhi empat kriteria sebagai berikut:
I.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
Hal
ini berarti peserta didik/peserta ujian telah mengikuti
program pembelajaran seluruh mata pelajaran yang
terdapat pada KTSP.
Pemenuhan
persyaratan ini dilihat pada kelengkapan laporan hasil belajar
yang tercantum pada rapor yang dimiliki peserta didik
mulai semester 1 sampai semester 6 untuk setiap
jenjang sekolah.
Peserta Ujian dinyatakan LULUS,bila:
(1).memiliki kelengkapan laporan hasil belajar pada rapor
untuk semester 1 sampai semester 6.
(2).nilai pada semester 6 ,memenuhi kriteria kenaikan
kelas yang telah ditetapkan sekolah pada tahun pelajaran yang sesuai.
II. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir (PA) untuk seluruh :
(1)
kelompok mata
pelajaran agama dan ahlak mulia,
(2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian,
(3)
kelompok mata
pelajaran estetika,
dan
(4) kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
Penilaian
akhir untuk masing-masing kelompok mata pelajaran dilakukan oleh satuan pendidikan .
1.
Penilaian
akhir hasil belajar kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan
melalui:
a.
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap
untuk menilai
perkembangan afeksi peserta didik (penilaian
kwalitatif);
b.
ujian sekolah mata
pelajaran Pendidikan Agama untuk mengukur aspek kognitif dan psikomotor peserta
didik (penilaian kuantitatif).
Pengamatan yang dilakukan untuk menilai
kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dapat berdasarkan
indikator:
(1) ketaatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang
dianut;
(2) kerajinan mengikuti kegiatan
keagamaan;
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan;
(4) mematuhi aturan sekolah;
(5) hormat terhadap pendidik;
(6) ketertiban ketika mengikuti
pelajaran di kelas atau di tempat lain;
(7) kriteria lainnya yang dapat dikembangkan
oleh masing-masing satuan
pendidikan dan pendidik.
Hasil
pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C);
baik (B) atau amat baik (A).
Ujian Sekolah
mapel Pendidikan Agama dilakukan
sekolah dengan berdasarkan SKL atau Kisi-kisi Ujian Sekolah Berstandar Nasional untuk
matapelajaran Pendidikan Agama yang telah ditetapkan oleh Kemenag dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.Nilai Hasil
Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
b.NS adalah
gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata pelajaran Pendidikan Agama dan rata-rata
nilai rapor matapelajaran Pendidikan Agama(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan
formulasi :NS=60%NUS+40% R,
c.NUS = 70%
NUS Teori/kognitif +30% NUS Praktek/psikomotor.
Hasil
penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus minimum
baik .
1)
hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku yang dilakukan oleh semua guru mapel/guru pembimbing minimum baik(B);
2)
NS mapel Pendidikan Agama minimal 70,sesuai Kriteria
Kelulusan Ujian Sekolah ,yaitu rata-rata NS minimal 70.(lihat kriteria lulus US
–nya)
Contoh
Format Pengolahan
Nilai Agama dan Akhlak Mulia,mapel Pendidikan Agama
No Peserta
|
Nama
|
Nilai Rapor
|
NUS
|
NS
|
Akhlak
Mulia
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
|
UT
|
UP
|
R
|
D
|
B
|
T
|
S
|
H
|
J
|
I
|
R
|
||||
Aspek Indikator akhlak Mulia,diantaranya:
(1) ketaatan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dianut(D);
(2) kerajinan mengikuti kegiatan
keagamaan(B)
(3) jujur dalam perkataan dan perbuatan(T)
(4) mematuhi aturan sekolah(S)
(5) hormat terhadap pendidik(H)
(6) ketertiban ketika mengikuti
pelajaran di kelas atau di tempat lain(J)
(7) kriteria lainnya yang dapat
dikembangkan oleh masing-masing satuan
pendidikan dan pendidik(I)
2.
Penilaian akhir hasil belajar kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan
melalui:
a.
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk
menilai perkembangan afeksi peserta didik dan kepribadian
b.
ujian sekolah mapel
PKn
untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
Pengamatan
yang
dilakukan untuk menilai kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan
dan kepribadian dapat
menggunakan indikator:
(1)
menunjukkan kemauan belajar;
(2)
ulet tidak mudah menyerah;
(3)
mematuhi aturan sosial;
(4)
tidak mudah dipengaruhi hal yang negatif;
(5)
berani bertanya dan menyampaikan pendapat;
(6)
kerja sama dengan teman dalam hal yang positif;
(7)
mengikuti kegiatan ekstra kurikuler satuan pendidikan;
(8) kriteria lainnya yang dikembangkan
oleh satuan pendidikan.
Hasil
pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C);
baik (B) atau amat baik (A).
Ujian Sekolah mapel PKn dilakukan satuan
pendidikan dengan berdasarkan SKL kelompok rumpun mata pelajaran dan kisi-kisi ujian
sekolah mapel PKn yang dibuat MGMP Sekolah sesuai KTSP dengan ketentuan sebagai
berikut:
a.Nilai Hasil Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
b.NS adalah
gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata pelajaran PKn dan rata-rata nilai rapor
matapelajaran PKn(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan formulasi :NS=60%NUS+40% R,
.
Hasil
penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan terhadap perkembangan
perilaku minimum baik(B);
2)NS
minimum nilai 70 sesuai kriteria kelulusan ujian sekolah,yaitu
rata-rata NS minimal 70
Contoh Format Pengolahan Nilai Kewarganegaraan dan Kepribadian ,mapel PKn
No
|
No.
Ujian
|
Nama
|
Nilai Rapor
|
NUS
|
NS
|
Kepribadian/sikap dan perilaku
|
|||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
|
T
|
P
|
H
|
S
|
K
|
R
|
||||||||
3.
Penilaian
akhir hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan
melalui pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan
afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik ,melalui mapel Seni Budaya dan mapel Bahasa Indonesia(khusus tentang
Kesastraan Indonesia).
a.Pengamatan
yang
dilakukan untuk menilai mata pelajaran seni budaya
dapat menggunakan indikator:
(1) apresiasi seni;
(2) kreasi seni;
(3) kriteria lainnya dapat dikembangkan
oleh satuan pendidikan.
Pengamatan yang dilakukan
untuk menilai mapel Bahasa Indonesia,khusus sastra,dapat menggunakan indikator:
(1).mendengar;
(2).bicara;
(3).membaca;
(4).menulis.
Hasil
pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C);
baik (B) atau amat baik (A).
b.Ujian Sekolah Teori dan atau Praktek mapel Seni Budaya dilakukan satuan
pendidikan dengan berdasarkan SKL kelompok rumpun mata pelajaran dan kisi-kisi ujian
sekolah mapel Seni Budaya yang dibuat MGMP Sekolah sesuai KTSP dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.Nilai Hasil Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
b.Nilai Ujian
Sekolah(NUS) adalah nilai ujian sekolah praktek(bila hanya praktek saja) atau
untuk yang pakai teori NUS=30%NUS Teori+70%NUS Praktek.
b.NS adalah
gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata
pelajaran Seni Budaya dan rata-rata nilai rapor matapelajaran Seni Budaya(R)
semester 1,2,3,4 dan 5 dengan formulasi :NS=60%NUS+40% R,
Hasil
penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum baik:
1) hasil pengamatan yang merupakan
gabungan dari hasil penilaian dari beberapa
observasi dan mimimal baik
(B).
2)NS
minimum nilai 70 sesuai kriteria kelulusan ujian sekolah,yaitu
rata-rata NS minimal 70
Contoh Format Pengolahan
Nilai Mata Pelajaran Seni Budaya
No
|
No.Ujian
|
Nama
|
Nilai Rapor
|
NUS
|
NS
|
Pengamatan
|
|||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
|
T
|
P
|
R
|
A
|
K
|
R
|
||||
4. Penilaian akhir hasil
belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan Kesehatan melalui:
a.
pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap
untuk menilai
perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik.
b.
Ujian Sekolah untuk mengukur
aspek kognitif dan psikomotorik peserta didik.
Pengamatan yang dilakukan
untuk menilai kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan dapat menggunakan indikator:
(1) aktifitas dalam kegiatan olah raga
di satuan pendidikan;
(2) kebiasaan hidup sehat dan bersih;
(3) tidak merokok;
(4) tidak menggunakan narkoba;
(5) disiplin waktu;
(6) keterampilan melakukan gerak
olahraga;
(7) kriteria lainnya dapat dikembangkan
oleh satuan pendidikan.
Hasil
pengamatan merupakan penilaian kwalitatif dengan kategori/predikat cukup (C);
baik (B) atau amat baik (A).
Ujian
Sekolah mapel Penjasorkes dilakukan sekolah dengan berdasarkan SKL atau Kisi-kisi Ujian Sekolah matapelajaran Penjasorkes yang telah
dibuat oleh MGMP Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Nilai Hasil
Ujian Sekolah adalah Nilai Sekolah(NS),
b.NS adalah
gabungan Nilai Ujian Sekolah(NUS) mata pelajaran Penjasorkes dan rata-rata
nilai rapor matapelajaran Penjasorkes(R) semester 1,2,3,4 dan 5 dengan
formulasi :NS=60%NUS+40% R,
c.NUS = 30%
NUS Teori/kognitif +70% NUS Praktek/psikomotor.
Hasil
penilaian akhir terdiri dari dua aspek yang masing-masing harus
minimum
baik:
1)
hasil pengamatan terhadap perkembangan perilaku
minimum baik(B);
2)
NS minimum nilai 75 ,sesuai Pedoman Penilaian Rumpun kelompok ini
oleh BSNP(atau sesuai kriteria lulus ujian sekolah)
Contoh Format Pengolahan Nilai Mata Pelajaran Pendidikan
Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
No
|
NoUjian
|
Nama
|
Nilai kognitif/Psikomotorik/rapor
|
NUS
|
NS
|
Nilai Afeksi
|
||||||||||||||||
A
|
B
|
C
|
D
|
E
|
F
|
G
|
R
|
|||||||||||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
|
T
|
P
|
R
|
||||||||||||||
Hasil Penilaian Akhir untuk empat kelompok rumpun tersebut di atas ditetapkan
melalui rapat Dewan Pendidik dan
dituangkan dalan SK Kepala Sekolah.
III. Lulus Ujian Sekolah untuk kelompok rumpun iptek (non 4 kelompok rumpun di atas)sesuai
kriteria kelulusan yang telah ditetapkan Satuan
Pendidikan dengan berpedoman POS Ujian Sekolah yang
berlaku,yaitu:
(1).Kelulusan pesrta didik dalam
US ditentukan berdasarkan NS;
(2).NS sebagaimana
dimaksud pada(1) diperoleh dari nilai gabungan antara
NUS dari semua mapel
dan atau mulok kelompok mapel iptek,dengan pembobotan 60% dan 40% untuk nilai
rata-rata rapor semester 3,4,5 mapel yyang bersesuaian.
(3).Untuk mapel yang
diujikan sekolah melalui teori dan praktek,maka NUS adalah sebagai berikut:
a.Bahasa,NUS= 70%NUS
Teori+30%NUS Praktek
b.TIK,NUS=50%NUS
Teori+50% NUS Praktek.
c.IPA,NUS=70%NUS
Teori+30%NUS Praktek
(4).Peserta didik/ujian
dinyatakan lulus US,bila nilai
rata-rata dari semua NS
sebagaimana
dimaksud pada (2) mencapai paling rendah
70
(tujuh ) dan nilai setiap mata pelajaran paling rendah 60
(enam puluh).
(5).Mapel kelompok rumpun iptek,adalah semua mapel dan mulok selain
mapel :
a.Pendidikan Agama;
b.PKn;
c.Seni Budaya;
d.Penjasorkes.
Contoh Format
Pengolahan Nilai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mapel:...................
No
|
No
Ujian
|
Nama
|
Nilai rapor
|
NUS
|
NS
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
|
T
|
P
|
R
|
||||
Nama:
No
|
Mapel/mulok IPTEK
|
Nilai Rapor
|
NUS
|
NS
|
|||||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
|
T
|
P
|
R
|
|||
1.
|
Bhs.
Indonesia
|
||||||||||
2.
|
Matematika
|
||||||||||
3.
|
Bhs.Inggris
|
||||||||||
4.
|
IPA
|
||||||||||
5.
|
IPS
|
||||||||||
6.
|
TIK
|
||||||||||
7.
|
Mulok:Bhs.Jawa
|
||||||||||
8.
|
Mulok Sekolah
|
||||||||||
NILAI RATA-RATA
|
IV. Lulus UN sebagaimana
diatur dalam Permendikbud Nomor 59/2011 :
(1) Kelulusan
peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan NA.
(2) NA
sebagaimana dimaksud pada (1) diperoleh
dari nilai gabungan antara
Nilai Sekolah
dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan Nilai UN, dengan pembobotan
40% (empat puluh persen) untuk Nilai Sskolah dari mata
pelajaran yang
diujinasionalkan dan 60% (enam puluh persen) untuk Nilai UN.
(3) Peserta
didik dinyatakan lulus UN apabila nilai rata-rata dari semua NA
sebagaimana
dimaksud pada (2) mencapai paling rendah
5,5 (lima koma
lima) dan nilai
setiap mata pelajaran paling rendah 4,0 (empat koma nol).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar